Berita Nasional

BKN Mulai Data Tenaga Honorer, Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022

BKN mulai melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

TRIBUN AMBON
BKN mulai melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. 

Kemudian, tenaga honorer dapat menyiapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Ijazah terakhir
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • KTP Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip dari Kompas.com yang dapat dibuka hingga akhir Oktober tahun ini.

Tak Didata Oleh Disdikbud Aceh Besar, Tenaga Honorer Mengadu ke Kobar GB

Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.

Kemudian, klik "Lanjutkan".

Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.

Klik "Lanjutkan".

Cek ulang data yang telah dimasukkan.

Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".

Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".

Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".

Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved