Berita Aceh
Usut Dugaan Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Polda Sita Uang Fee Rp 200 Juta dan Suap Rp 100 Juta
Pagu anggaran pengadaan westafel tersebut sebesar Rp 41,214 miliar yang bersumber dari dana refocusing Covid-19
Sony menjelaskan, banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan negara.
Saat ini, sambungnya, masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dilakukan cek fisik.
Nantinya, setelah cek fisik rampung, baru masuk dalam penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa di Gayo Lues Limpahkan Mantan Pengulu Rema ke PN Tipikor
"Penyidik di lapangan masih terus bekerja. Ada tiga kabupaten lagi yang belum cek fisik. Setelah itu selesai, barulah kita hitung kerugian negara," kata Sony.
Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan, Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik
Artiker ini telah tayang di website resmi Distreskrimsus Polda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-beasiswa.jpg)