Video

VIDEO Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Kini Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi

Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM - Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak Rabu (14/9/2022).

Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua. Ia lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara.

Saat ini, Lukas berusia 55 tahun. Lukas merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat itu, ia menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Lukas Enembe menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Satu tahun menjadi PNS, Lukas untuk melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998 sampai 2001.

ia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) dari 2001-2005. Lukas juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak 2007 hingga 2012.

Setelah itu, Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua dua kali. Yang pertama, terpilih menjadi Gubernur Papua tahun 2013-2018.

Kemudian kembali terpilih memimpin Papua dari 2018 hingga 2023.

Narator : Intan Mutia
Editor : Fachri Zikrillah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved