Berita Nasional
Lengkapi Persyaratan, Tenaga Kesehatan juga Peroleh Dana BSU Rp 600.000
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor" katanya.
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor" kata Menaker Ida Fauziyah.
TRIBUNGAYO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja atau buruh yang berdampak dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam hal ini juga termasuk tenaga kesehatan, asalkan memenuhi persyaratannya. Maka berhak mendapatkan dana BSU ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan BSU merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," katanya.
Baca juga: Kabar Gembira, Pegawai Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Simak Cara dan Link Pendaftarannya
BSU lanjut Menaker, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada rumah sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," kata dia.
Menaker mengatakan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan uang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Tahap 2 Akan Cair Minggu Ini, Cara Cek Status Penerima Buka Situs Dibawah Ini
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Ketentuan itu yakni WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca juga: Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Berikut Cara Mudah Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
Dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Sementara itu, Kemnaker kembali secara simbolis memberikan BSU atau subsidi gaji kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).