Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum PC, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum PC. Ia bakal membela Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

TRIBUN LAMPUNG
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah jadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri bakal membela Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

TRIBUNGAYO.COM – Nama Febri Diansyah memang sudah tak asing lagi di Tanah Air ini.

Febri Diansyah merupakan mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, dia dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, awal Desember 2016, Febri ditunjuk sebagai juru bicara KPK.

Sebagai juru bicara, Febri aktif menyampaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hingga korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang.

Baca juga: Polri Buka Suara Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Namun demikian, kiprah Febri di KPK berakhir setelah kurang lebih empat tahun. Dia resmi mundur dari lembaga antirasuah pada September 2020.

Sebelumnya, sejak akhir 2019, Febri diisukan mengundurkan diri menyusul kontroversi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak lama, Febri mendirikan kantor hukum yang dia namai Visi Integritas. Kantor hukum itu dibentuk Febri bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.

Kini, sebagai pengacara, Febri bakal membela tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta

Putri Candrawathi merupakan istri mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.

Ia dan suaminya merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Tidak hanya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tapi juga ada tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Bela Putri Candrawathi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved