Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum PC, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum PC. Ia bakal membela Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

TRIBUN LAMPUNG
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah jadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC).

Febri bakal membela Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dia mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Foto Tribunnews.com
Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Foto Tribunnews.com 

Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.

"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tuturnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 19 Agustus 2022.

Dia disebut terlibat dalam rencana pembunuhan yang dirancang suaminya sendiri, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Namun, polisi telah memastikan bahwa peristiwa pelecehan itu tidak ada.

Baca juga: Kisah Sang Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo yang Kini Terancam Hukuman Mati

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keterangan Putri berubah. Dia mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum peristiwa penembakan Yosua.

Adapun polisi telah memastikan, tak ada insiden baku tembak sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Selain Putri, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved