Berita Nasional

AHY: Hormati Proses Hukum pada Lukas, Willem Wandik Jadi Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY.

TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta seluruh kader di Papua tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY.

TRIBUNGAYO.COM – Terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat meminta seluruh kader di Papua tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.

Seperti diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tersandung kasus gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

“Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di Tanah Papua yang kita cintai,” kata dia.

Ia memastikan, Demokrat tak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlaku.

Namun, Partai Demokrat tetap menyiapkan bantuan hukum jika Enembe membutuhkan.

“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata dia.

AHY menyampaikan, pihaknya telah berhasil melakukan komunikasi dengan Enembe, Rabu (28/9/2022) malam.

Setelah mempertimbangkan kondisi Enembe yang tengah sakit dan mesti menjalani proses hukum, AHY memutuskan mengganti Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat.

“Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua,” ujar dia.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun, KPK: Harus Disertai Dokumen Resmi dari Tenaga Medis

Namun jika, dalam proses pembuktian Enembe dinyatakan tak bersalah, AHY memastikan bahwa dia bisa kembali menduduki jabatannya.

“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” ujar dia.

AHY memutuskan untuk mengganti Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua dengan anggota DPR RI Komisi V, Willem Wandik.

Adapun Willem akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

“Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5,” tutur AHY.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Baca juga: Tokoh Adat Papua Ramses Wally: Jika Lukas Enembe Lengser, Demokrat akan Kehilangan Suara di Papua

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengungkapkan, ada 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.

Namun, sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.

Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya belum dapat menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit.

Enembe pun diduga mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AHY Minta Kader Demokrat di Papua Tenang, Hormati Proses Hukum pada Lukas Enembe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Digantikan Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved