SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Setiap Jumat SIM Keliling Lokasinya di Simpang Balik

Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Tangkapan Layar yutube TribunPontianak.co.id
SIM Keliling Bener Meriah setiap Jumat SIM Keliling berlokasi di Simpang Balik. 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Jumat (30/9/2022).

Setiap Jumat, SIM keliling berlokasi di Simpang Balik, dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Hal tersebut diinformasikan oleh satlantas Bener Meriah, yang susunan jadwalnya sudah diatur dari hari Senin hingga Sabtu.

Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa yang berada di Bener Meriah.

Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Jadi Rakan Sebet bagi Anda yang memiliki Sura Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa Berlaku.

Anda dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang tersedia di Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara

Dengan biaya perpanjangan yang sudah ditentukan oleh Ditlantas Polda Aceh, yang berlaku untuk seluruh kabupaten di Aceh termasuk Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.

SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Gayo Lues Sebut SIM Sama dengan KTP sebagai Indentitas

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved