Liga 1

Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Polisi Dicopot dan Diperiksa Kode Etik, Kemungkinan Jumlahnya Bertambah

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.

TRIBUNNEWS.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah, akibat dari tragedi Kanjuruhan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.

TRIBUNGAYO.COM - Ratusan nyawa melayang termasuk dua anggota Polisi, dampak dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Sebelumnya terjadi kerusuhan usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Akibatnya selain ratusan nyawa melayang, sejumlah polisi juga terkena dampaknya.

Mereka ada yang dicopot hingga harus diperiksa kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.

28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik 

Sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot

"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.

"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.

Terkait kerusuhan tersebut, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Baca juga: Irsyad Korban Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dilarang Tapi Nekat Pergi Naik Motor dari Jombang ke Malang

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved