Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di 3 Lokasi Berbeda, Ferdy Sambo di Mako Brimob

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.

Kompas TV
Rutan Mako Brimob tempat Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

TRIBUNGAYO.COM - Penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Ungkap Belum Ada Permintaan Maaf dari Ferdy Sambo dan Istri

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, hari ini akan ada pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Menangis Dibawa ke Rutan Mabes Polri, Istri Ferdy Sambo: Titip Anak Saya di Rumah dan di Sekolah

Dengan demikian, yang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka saat ini ialah pihak kejaksaan.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang."

"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved