Berita Nasional

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Sebut Perubahan UUPA Prosesnya Diuji Partisipasi Publik

"Karena itu pembentukan maupun perubahan UUPA harus memenuhi syarat formil dan syarat materil." ujar Ketua Komisi II DPR RI

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Ketua Komisi II DPR RI Dr Ahmad Doli Kurnia MT (tiga dari kiri) mengatakan, perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), harus memberi ruang bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan di depan delegasi Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) saat menerima draf revisi UUPA, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (04/10/202) 

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini, menjadi masukan terhadap subtansi UUPA, kolaborasi masyarakat sipil, Forbes, DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rangka mempersiapkan draf bersama menjadi kekuatan dalam perubahan UUPA itu sendiri." kata Indra Iskandar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin dan Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA), Muhammad Saleh bersama Ahmad Mirza Safwandy, Dato' H. Yuni Eko Hariatna, dan Sahputra yang tergabung dalam Komasa selama 2-4 Oktober 2022 melakukan silaturahmi dan audiensi kepada sejumlah pejabat dan tokoh di Jakarta.

"Dalam menyerap berbagai informasi terkait perubahan UUPA, kita mengadakan silaturahmi ke sejumlah tokoh.

Insya Allah ke depan kita akan lebih intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan mengajak teman-teman organisasi masyarakat sipil lain untuk bergabung." kata Safaruddin di Jakarta.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ketua Komisi II DPR RI: Perubahan UUPA Harus Beri Ruang Partisipasi Publik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved