Berita Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba

Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolda Irjen Pol Tedd Minahasa 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA  - Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.

Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jumat (14/10/2022). 

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba sudah ditempatkan di tempat khusus.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa yang mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sudah dijadikan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba

Dikutip Tribunnews.com, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa pada Kamis (13/10/2022) malam. 

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap TM sebagai saksi, tadi siang (Jumat) kami sudah melakukan gelar perkara."

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka, hasil gelar Perkara," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Irjen Teddy Jadi Kapolda Jawa Timur Dibatalkan, Ini Penjelasan Kapolri Termasuk Kronologi Kasusnya

Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menjelaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali sabu 5 Kilogram dari Sumbar.

Di mana barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus itu, seberat 3,3 kilogram diamankan dan 1,7 Kg berhasil dijual.

"Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Hal tersebut, didapat berdasarkan keterangan yang didapat oleh Dirresnarkoba Polda Metro.

Teddy Minahasa Ditempatkan di Tempat Khusus

Sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, Irjen TM kini sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Untuk Patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved