Polisi Tembak Polisi
Kronologi Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Tugas Lima Terdakwa, Ternyata Ini yang Dilakukan Sambo
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
Adapun posisi Kuat Maruf adalah di belakang Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal berjaga di dekatnya untuk pengamanan bila yosua lakukan perlawanan.
"Jongkok kamu," perintah Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.
"kau tembak, kau tembak, cepat kau tembak," perintah FS kepada Bharada E.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo sebagai sebagai perwira tinggi, dengan pangkat irjen, harusnya memberikan kesempatan kepada Brigadir Yosua untuk klarifikasi.
"Bukan malah membuat semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Yosua," kata JPU.
Bharada Richard Eliezer mengikuti rencana jahat yang telah disusun sebelumnya di Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini
Tanpa ada keraguan, dia mengarahkan senjata apinya ke tubuh korban, menembakkan senjata hingga 4 kali.
Tembakan Bharada E membuat Brigadir Yosua jatuh dan terkapar.
Setelah itu, Ferdy Sambo melihat Brigadir J masih bergerak sekarat di dekat tangga dengan posisi tubuh telungkup.
Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam lalu menembak bagian kepala belakang, hingga akhirnya Brigadir Yosua Hutabarat meninggal.
"Ferdy Sambo kemudian dengan akal liciknya, menembak ke arah dinding beberapa kali. Lalu menghampiri Yosua, menempelkan senjata ke tangan kiri Yosua," kata JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak
Senjata kemudian diletakkan di lantai dekat tangan kiri, dengan tujuah seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
Beberapa saat setelah itu, Ferdy masuk ke dalam kamar menjemput Putri Candrawathi, membawanya ke luar dari kamar.
Wajah Putri diletakkan di dada Ferdy Sambo. Lalu dia diantar oleh Ricky Rizal ke rumah Saguling.
"Putri masih sempat ganti pakaian. Dia engan tenang meninggalkan rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ungkap jaksa.