Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini

Pengadilan pun telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Tribunnews.com
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (17/10/2022). Sementara Bharada E (tengah) besok, Selasa (18/10/2022). 

Pengadilan pun telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

TRIBUNGAYO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadi J.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang juga akan menjalani sidang pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo.

Sementara seorang tersangka lainnya, Bharada E akan menjalani sidang, besok, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak

Bila merunut jadwal yang dirilis di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Sidang Utama mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Pengadilan pun telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu, akan ada empat jaksa yang telah disiapkan pihak Kejaksaan Agung untuk ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

Barang bukti terkait sidang Ferdy Sambo juga telah disiapkan, di antaranya dua setel pakaian dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO.

Merangkum dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, berikut sejumlah informasi mengenai sidang Ferdy Sambo:

1. Jadwal dan Lokasi Sidang Ferdy Sambo

Merujuk pada sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili pada hari yang sama.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto, Senin (10/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).

Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

2. Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Pool."

"Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto, Sabtu (16/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Djuyamto juga memastikan, persidangan Ferdy Sambo Cs dapat disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

Baca juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Daftar Nama Perwira yang Dicopot dari Jabatannya

Untuk itu, Djumyamto berharap masyarakat tak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka pada Senin (17/10/2022) besok.

Menurutnya, imbauan tersebut didasari kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Djuyamto pun memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

Pembatasan jumlah pengunjung pada sidang perkara Ferdy Sambo Cs ini, dimaksudkan guna menjaga suasana khidmat persidangan.

Berikut link live streaming sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan:

LINK

LINK

LINK

3. Daftar Hakim Sidang Ferdy Sambo

Ketiga hakim PN Jakarta Selatan itu adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Tak Ikut Menembak, Berbeda Keterangan dengan Bharada E

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Selain menjadi hakim, jabatan lain yang diemban Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara Morgan Simanjuntak adalah satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, FS Sempat Marah pada Korban, Perintah ke Bharada E: Kau Tembak Cepat!

Sementara Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN di PN Jakarta Selatan.

4. Jaksa di Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo ada empat orang.

Pertama ada Donny M Sany yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Nama jaksa selanjutnya adalah Rudy Irmawan yang kini menjadi Kepala Subdirektorat Penuntutan.

Kemudian Sugeng Hariadi yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga: LPSK Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E hingga Dijaga oleh Personil Khusus

Saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sugeng Hariadi ikut menangani kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati beberapa waktu lalu.

Terakhir adalah Kepala Seksi Wilayah I Subdirektorat Penuntutan di Kejaksaan, Fadjar.

5. Dakwaan dalam Sidang Ferdy Sambo

Berikut surat dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip secara utuh dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id:

DAKWAAN KESATU:

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., bersama-sama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, PUTRI CANDRAWATHI, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana....”, kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI, tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI), kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…” kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Perbuatan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

6. Barang Bukti Sidang Ferdy Sambo

Masih mengutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, ada sejumlah barang bukti dalam sidang Ferdy Sambo.

Barang bukti tidak diserahkan ke pengadilan, melainkan disimpan di Kejari Jakarta Selatan.

Inilah daftarnya:

- Satu unit Laptop merk DELL XPS 15 Inch Type No. T91F001 MFGYR 2020 15 Inch warna silver dengan password 083830

- Satu unit Charger Dell 130.OW warna hitam 1

- Satu buah Microsoft Survace warna hitam dalam keadaan terurai/tidak utuh terdiri dari beberapa potongan, terdapat: Nomor Barcode 1: 123JAES92926V, Nomor Barcode 2: LT9323371944CN dan Nomor Barcode 3: M1004998-035.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Om Kuat Sempat Ingatkan Ini ke Bharada E

- Satu unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk Hikvision dalam kondisi (terpasword) dan satu buah mouse, yang diambil dari pos penjagaan depan.

- Dua setel pakain dinas lapangan yang terdapat bordir atas nama SAMBO, yang diambil dari kamar pakaian.

- Satu pasang sepatu dinas PDL warna hitam bertulisan Polri.

- Satu pasang sepatu dinas PDL warna hitam berlogo Nike.

- Satu buah dusbox handphone merk iPhone 13 Pro, Gold, 128 GB dengan IMEI 1: 35596754117650 dan IMEI 2: 355196753794350.

Baca juga: Berikut Deretan Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ada di TKP

- Satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glok 17 Austria 9X19 warna hitam dengan Nomor seri OM0076.

- Lima butir slongsong peluru 5.56.

- Satu unit Decorder (DVR) CCTV warna hitam merk KT yang berada didalam kamar utara (terpasword) dan 1 (satu) buah mouse warna hitam.

- Satu buah dusbox handphone merk OPPO A96 dengan IMEI 1: 867583052453658 dan IMEI 2: 867583052453641. (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JELANG Sidang Ferdy Sambo: Jadwal, Link Live Streaming, Nama Hakim dan Jaksa, Dakwaan, Barang Bukti

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved