Liga 1
Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI dan Wakilnya Minta Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang, Ini Alasannya
Tim penyidik Bareskrim dan Polda Jawa Timur ingin mengumpulkan keterangan dan data terkait pelaksanaan kompetisi sepakbola tersebut.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka itu adalah AHL, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH, sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), SS merupakan Security Officer.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Polisi Gunakan Tiga Jenis Gas Air Mata, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Kemudian Komisaris Polisi (Kompol) WSS, merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim. dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ketum PSSI Iwan Bule dan Wakilnya Minta Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KETUM-PSSI.jpg)