Kesehatan
5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes
Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
• Nomor izin edar: DTL7226303037A1
• Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Baca juga: Anak Aceh Meninggal Gagal Ginjal 20 Orang, Ini 5 Obat Sirup Diperintah Tarik & Dilarang Jual BPOM
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
• Nomor izin edar: DBL8726301237A1
• Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
• Nomor izin edar: DBL1926303336A1
• Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca juga: Kadiskes Ingatkan Kapus & Dokter di Gayo Lues, IDI Sepakat tidak Resepkan Obat Sirup untuk Anak
Berkenaan dengan ditemukannya lima obat sirup dengan cemaran etilen glikol, apakah obat sirup lain sudah dapat dikonsumsi?
Penjelasan Kementerian Kesehatan
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintah seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.