Kesehatan
Orang Tua Perlu Tahu, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tercemar EG dan DEG
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
TRIBUNGAYO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pengawasan terhadap obat sirup tersebut dilakukan BPOM menyusul banyak penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun hingga mengakibatkan kematian.
Hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, (20/10/2022).
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri dan Faktor Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
- Propilen glikol
- Polietilen glikol
- Sorbitol
- Gliserin atau gliserol.
Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.
Setelah pihak BPOM melakukan pengawasan serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.
Baca juga: Anak Aceh Meninggal Gagal Ginjal 20 Orang, Ini 5 Obat Sirup Diperintah Tarik & Dilarang Jual BPOM
Maka ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk obat sirup.
Berikut lima sirup obat yang dilarang dan ditarik oleh BPOM.
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca juga: Kadiskes Ingatkan Kapus & Dokter di Gayo Lues, IDI Sepakat tidak Resepkan Obat Sirup untuk Anak
Meski hasil pengujian itu belum dapat menyimpulkan bahwa konsumsi obat sirup memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.
Namun, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di Indonesia.
Rekomendasi Penurun Panas Tubuh
Dikutip dari Kompas.com, jika anak kecil merasakan demam dan mau mengonsumsi parasetamol penurun panas, sebaiknya diberi yang berbentuk pil atau tablet yang bisa digerus.
Hal itu disampaikan oleh Dokter spesialis anak, dr Kurniawan Satria Denta MSc SpA, mengatakan jika parasetamol sedianya ada tablet, bisa digerus maupun yang dilewatkan dubur.
Sebelumnya, lebih baik pasien dikonsultasikan ke dokter terlebih dahulu.
Selain parasetamol, ada juga obat untuk pereda panas yakni ibuprofen.
Namun tergantung dengan ketersediaan obatnya berbentuk sirup atau tablet.
Karena yang tercemar kandungan EG dan DEG adalah obat bentuk sirup atau cair.
"Kalau demam minum obatnya paling ibuprofen, tapi masalahnya bukan di parasetamolnya, tapi di sediaan sirup, dan zat-zat tambahan lainnya," ujar dr Kurniawan.
Baca juga: Dinkes Aceh Tengah Larang Nakes dan Masyarakat Gunakan Obat Sirup
Jika panas tubuh tidak mencapai 38 derajat, seseorang yang sakit tersebut diberi minum air putih yang lebih banyak agar tidak dehidrasi.
Setelah itu, kompres pasienmgnggunakan handuk yang telah dimasukkan ke dalam air hangat.
Kemudian dianjurkan memakai pakaian yang tebal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BPOM-TARIK-OBAT-SIRUP.jpg)