Berita Nasional
Hasil Uji BPOM, Ini Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi untuk Anak
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada produk-produk tersebut.
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada produk-produk tersebut.
TRIBUNGAYO.COM – Sebanyak 33 dari 102 produk obat sirup sudah dirampungkan uji samplingnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebanyak 33 dari produk obat sirup itu merupakan obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.
Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022) mengatakan masih ada sisa 69 produk obat sirup lagi yang masih dalam proses sampling dan pengujian.
Baca juga: BPOM Keluarkan 23 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Anak, Berikut Rinciannya
Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.
Baca juga: Polres Bener Meriah & Dinkes Periksa Apotek, Sosialisasi Obat Sirup Ditarik dari Peredaran
Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.
Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:
Aman digunakan sesuai aturan pakai
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
Baca juga: Surati Apotek dan RS, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues: Tidak Menjual dan Meresepkan Obat Sirup
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
Baca juga: 5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
Baca juga: Orang Tua Perlu Tahu, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tercemar EG dan DEG
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin (-)
23. Eritromisin (-)
Tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak