SIM Keliling

SIM Keliling, Warga Bener Meriah Urus SIM Meningkat, Cek Lokasi Hari Selasa

Jadwal layanan SIM keliling Polres Bener Meriah pada setiap hari Selasa di Pondok Baru

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling untuk mempermudah masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Maka syarat untuk mengurusnya sama seperti hal nya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Seorang Balita Asal Bener Meriah Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal

Selanjutnya, Kata Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Indra.(*)

Baca juga: Cuaca Bener Meriah, Rata-rata Dilanda Hujan Ringan dan Waspada Hujan Petir pada Siang Harinya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved