Polisi Tembak Polisi

Cerita Adik Brigadir Yosua Memohon untuk Melihat Jenazah Abangnya: Izin Komandan Ini Abang Saya

Bripda Reza Hutabarat, Adik mendiang Brigadir J, memberikan kesaksiannya soal jenazah sang kakak yang sengaja ditutup-tutupi polisi.

TRIBUN BOGOR
Adik Brigadir Yosua, Bripda Reza Hutabarat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Di antaranya ada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah

Sementara itu sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah lebih dahulu menjalani sidang pada Selasa (26/10/2022) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Bharada E menyatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut pun ia katakan di depan orang tua dan keluarga dari Brigadir J yang hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan.

“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” kata Bharada E, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Kembali Diuji Konsistensinya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Bharada E juga menekankan bahwa dirinya berkata jujur dan siap membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Pernyataan Bharada E soal tak adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J ini pun berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul ke publik hingga persidangan digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.

Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Dok Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Dok Tribunnews.com 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jika ada dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, FS Sempat Marah pada Korban, Perintah ke Bharada E: Kau Tembak Cepat!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved