SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah Beroperasi dari Senin Sampai Sabtu, Cek Lokasi Hari Ini
SIM Keliling Bener Meriah beroperasi dari Senin sampai Sabtu di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah beroperasi dari Senin sampai Sabtu di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Bener Meriah.
SIM Keliling Bener Meriah ini adalah program dari Satuan Lalulintas Polres Bener Meriah.
Polisi juga sudah menetapkan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.
Jadwal layanan SIM keliling di Bener Meriah pada hari Rabu beroperasi di Simpang Tiga .
Layanan SIM keliling dibuka Satlantas Polres Bener Meriah akan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: SIM Keliling, SIM Anda Hilang? Simak Cara Pembuatannya di Polres Aceh Tengah
Dalam layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sehingga dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling beroperasi dengan jam operasionalnya dari pukul 09.00-14.00 WIB," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (26/10/2022).
Dikatakan, untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas Foto Copy KTP 3 Lembar, kemudian Surat Kesehatan dari Puskesmas dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
"Alhamdulillah dengan adanya layanan ini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM terbukti di setiap bulannya mencapai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.
Baca juga: SIM Keliling, Warga Bener Meriah Urus SIM Meningkat, Cek Lokasi Hari Selasa
Untuk biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 jenis SIM A dan Rp 75.000 untuk jenis SIM C
"Untuk pembuatan SIM karena hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru," kata Kasat Lantas.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.