Pesulap Hijau

Sempat Viral di TikTok, Terungkap Modus Pesulap Hijau Kelabui Korbannya yang Rata-rata Ibu Muda

"Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu terhadap aib. Tapi, kami berjanji akan mengungkap tuntas kasus tersebut," tegas Kapolres.

Serambi Indonesia
Polres Pidie mengelar konfrensi press terkait penangkapan pesulap hijau dalam kasus mencabuli ibu-ibu muda, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNGAYO.COM - Beberapa waktu lalu, Aceh digegerkan dengan aksi pesulap hijau atau dukun BT (46) asal Pidie.

Kasus pesulap hijau ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial TikTok.

Dalam video di media sosial, pesulap hijau diduga telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.

Bagaimana modus pesulap hijau sehingga bisa mengelabui korbannya yang rata-rata ibu muda itu?

Dikutip dari Serambinews.com, Polres Pidie akhirnya menangkap BT, pelaku kasus dugaan cabuli puluhan ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji.

Baca juga: Ibu-ibu Muda Korban Dinodai Pesulap Hijau di Pidie Takut Melapor Gegara Ini, Pelaku Miliki 4 Istri

Pengungkapan kasus BT diduga sebagai dukun dengan julukan pesulap hijau itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

Pantauan Serambinews.com, Rabu (26/10/2022), konferensi pers itu turut menghadirkan BT yang memakai baju tahanan dan penutup wajah.

Polres Pidie turut memperlihatkan barang-bukti (BB) yang diamankan, di antaranya baju jubah hijau milik BT dan baju korban.

Untuk diketahui, BT sebagai dukun dengan julukan pesulap hijau sempat viral di media social (medsos).

Dalam video di medsos, BT diduga telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.

Baca juga: Pesulap Hijau Heboh di TikTok Diringkus Polisi, Cabuli Ibu-ibu Muda hingga 84 Kali, Ini Kronologinya

Modus dilakukan BT dengan membuka pengobatan alternatif berkedok agama dengan mengaku sebagai waliyullah.

"Kasus BT ini sempat menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

“Saat ini, kasus tersebut telah kita ditangani," lanjut Kapolres Pidie, AKPB Padli, SIK, MH kepada Serambinews.com, Rabu (26/10/2022).

Ia menyebutkan, BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.

BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Baca juga: Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda, Pesulap Hijau dari Aceh Diperiksa Polisi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved