Pesulap Hijau
Sempat Viral di TikTok, Terungkap Modus Pesulap Hijau Kelabui Korbannya yang Rata-rata Ibu Muda
"Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu terhadap aib. Tapi, kami berjanji akan mengungkap tuntas kasus tersebut," tegas Kapolres.
Dilakukan hingga 84 Kali
Di sisi lain, pengakuan seorang dukun yang mengaku diri Pesulap Hijau di Pidie, bikin orang kaget dan syok.
Pasalnya, pria berinisial BT (46), asal Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie ini sudah mencabuli puluhan pasiennya dengan dalih untuk pengobatan.
Ironisnya, mayoritas korban dukun bejat itu adalah para mama muda yang suaminya rata-rata bekerja di luar daerah.
Seperti diketahui, petualangan dukun berkedok pengobatan alternatif asal Padang Tiji, Pidie berakhir di tangan polisi.
Adalah pria berinisial BT (46), asal Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie diciduk polisi atas sangkaan melakukan dugaan pencabulan.
Korban atas perbuatan bejat sang dukun itu sebagian adalah besar ibu-ibu muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah pencabulan selama kurun waktu setahun, sedikitnya 84 kali.
Dikutip Serambinews.com, akhirnya petualangan dukun cabul alias pesulap hijau di Kecamatan Padang Tiji, Pidie terpatahkan oleh polisi.
BT (46) tersangka kasus tersebut dijerat dengan hukuman Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan Hukum Jinayat.
Dalam Pasal 48 jo Pasal 52 tentang jarimah perkosaan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.
Demikian antara lain diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022) siang.
Polres Pidie menggelar pertemuan tersebut atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka BT (46) alias Pesulap Hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Konferensi pers yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie dipimpin oleh Kapolres, AKBP Padli SIK MH, didampingi Waka Polres, Kompol M Taufik SIK MH.
Kemudian, Kabag Ops, AKP H G Tanjung SH, Kasat Intelkam, Iptu Mawardi SH, Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg serta mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Ipda Herman SH.
Dalam keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh.
Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BT
Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh,” katanya.
Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BT oleh penyidik.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka.
“Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BT diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Padli. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Kehidupan Rumah Tangga Pesulap Hijau Pelaku 84 Kali Cabuli Puluhan Mama Muda, Miliki 4 Istri