Berita Nasional
Ditjen Adwil Gelar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional, Senin, (31/10/2022) di Hotel Discovery, Jakarta.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk menerima Dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Didampingi Safrizal ZA Ziarah Ke Makam Tjoet Njak Dhien
Sementara itu, Dekon delegatif merupakan pelimpahan K/L yang diberikan sesuai urusan pemerintahan yang masings KL bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.
Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan.
Sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan Desentralisasi.
Terbitnya PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sebagai closing statement, Dirjen berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.(*)