Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E, Keterangan ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Minta Susi Berkata Jujur
Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.
TRIBUNGAYO.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan Bharada E ini menghadirkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi.
Seperti diberitakan, Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Bharada E menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Memohon Kejujuran Bharada E Sambil Menangis: Tolong Berkata Jujurlah Anakku!
Dalam sidang kali ini, ART Ferdy Sambo, Susi menjalani pemeriksaan dalam sidang terdakwa Bharada E.
Namun Susi dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Seperti, ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Ikut," jawab Susi.
Baca juga: Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir Yosua Siap Beri Keterangan di Sidang Bharada E
Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan terkait keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.
"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya
"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.
Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.