Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E, Keterangan ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Minta Susi Berkata Jujur

Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi dihadirkan dalam sidang Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi masih berlangsung.

Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved