Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E, Keterangan ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Minta Susi Berkata Jujur
Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.
"Tidur di Saguling," kata Susi.
"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.
"Seberapa sering?" Ketua Majelis Hakim kembali bertanya ke Susi.
"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Berawal Terima Telepon Istri, Rencanakan Pembunuhan hingga Halangi Penyidikan
Diketahui, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.
Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua