Keber DPR Aceh

Ketua DPRA Terima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA dari Tim USK

Ketua DPRA, Saiful Bahri dan Rektor USK Prof Dr Ir Marwan IPU didampingi pejabat lain berfoto bersama usai menerima Naskah Akademik Draf UUPA

Editor: Jafaruddin
Dok Humas DPRA
Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya) dan Rektor USK Prof Dr Ir Marwan IPU didampingi pejabat lain berfoto bersama usai menerima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA di Gedung DPRA, Senin (31/10/2022). 

Dalam asas hukum diketahui undang-undang yang lebih tinggi menghapus undang-undang yang lebih rendah.

“Undang-undang yang spesial menghapus undang-undang yang umum, undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama,” kata Prof Faisal.

Dari beberapa persoalan itulah kemudian membuat Tim USK berharap adanya penghapusan frasa-frasa di dalam beberapa pasal yang berbunyi “sesuai dengan aturan perundang-undangan.”

Frasa tersebut, menurut Tim USK, sangat mengganggu dalam pelaksanaan UUPA.

“Dalam pandangan kami, penyerahan wewenang tidak boleh bersyarat, kalau bersyarat, wewenang itu hampir dipastikan tidak bisa dijalankan dengan baik,” papar Prof Faisal.

Baca juga: Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Awasi Ketat Obat Sirup

Prof Faisal menyampaikan terdapat beberapa pasal dalam UUPA yang menjadi catatan Tim USK untuk direvisi.

Dia mencontohkan seperti Pasal 7, Pasal 67 terkait dengan masalah pejabat, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 181, Pasal 183, Pasal 194, Pasal 235, Pasal 251, dan penambahan Pasal 254.

Meskipun demikian, Prof Faisal mengakui tidak banyak yang diubah dalam revisi UUPA versi USK.

“Kalau kita mengajukan banyak sekali (perubahan), nanti bukan UU ini direvisi, tetapi dicabut. Kita tahu suasana geopolitik yang pada saat UU ini ditetapkan dengan (kondisi) sekarang, jauh berbeda di DPR RI,” ungkap Prof Faisal.

Prof Faisal mengakui banyak pasal di dalam UUPA yang bermasalah, tetapi sejauh ini menurutnya belum mengganggu sistem Pemerintahan Aceh. “Kalau semua kita sentuh, ini bukan perubahan lagi, pencabutan nanti,” tegasnya lagi.

Ketua DPRA, Saiful Bahri menyatakan, penyerahan naskah akademik dan presentasi draf revisi UUPA merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang pernah digelar Tim Advokasi UUPA.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Sebut Perubahan UUPA Prosesnya Diuji Partisipasi Publik

Dia mengatakan meski sudah ada draf yang disiapkan, tetapi DPRA masih membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk memberi masukan-masukan terhadap pasal-pasal di dalam UUPA yang dianggap melemahkan kewenangan daerah tersebut.

“Nanti setelah ada sosialisasi di daerah-daerah, maka akan kita finalisasi lagi di DPRA,” kata Saiful Bahri. “Jadi ini belum final, ini masih draft sementara,” sambung Saiful Bahri.

Selain itu, kata Saiful Bahri, kewenangan merevisi UUPA berada di DPR RI. Sementara DPRA, menurut Saiful Bahri, hanya membuat Daftar Isian Masalah (DIM) tentang hal apa saja yang dianggap tidak sesuai dengan kewenangan dan butir-butir perjanjian damai di Helsinki lalu.

“Kita bersama-sama telah menjumpai DPR RI untuk mempertanyakan tujuan revisi UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Apakah untuk memperkuat kewenangan Aceh atau justru sebaliknya,” kata Saiful Bahri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved