Keber DPR Aceh
Ketua DPRA Terima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA dari Tim USK
Ketua DPRA, Saiful Bahri dan Rektor USK Prof Dr Ir Marwan IPU didampingi pejabat lain berfoto bersama usai menerima Naskah Akademik Draf UUPA
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Ketua Ketua DPRA Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya menerima Naskah Akademik (NA) draf revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dari Tim Universitas Syiah Kuala (USK).
Naskah Akademik revisi UUPA diserahkan langsung oleh Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan IPU di ruang rapat paripurna DPRA, Senin (31/10/2022).
Sebelum penyerahan, Tim Penyusun NA dari Fakultas Hukum USK, Prof Dr Faisal A Rani SH M Hum, Dr Ria Fitri SH MHum, Husni Jalil, dan Sanusi Bintang juga mempresentasikan NA draf revisi UUPA di hadapan anggota DPRA.
Dalam draf revisi tersebut, Tim Penyusun NA turut menilai ulang tentang sistem Pemerintahan Aceh di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, tim juga menempatkan Undang-Undang Pemerintah Aceh di dalam sistem hukum nasional.
Baca juga: Lobi Masalah Pertanahan Aceh, Komisi I DPRA Temui Menteri ATR/BPN
Menurut Tim USK, dalam UUPA juga terdapat beberapa pasal, khususnya terkait dengan penyerahan wewenang, selalu dikunci berdasarkan norma standar.
“Selalu dikunci dengan aturan perundang-undangan. Ini menjadi hambatan kita,” kata Juru Bicara Tim Penyusun NA, Prof Faisal A Rani.
Akibat adanya frasa yang mengikat tersebut membuat UU tersebut tergerogoti atau tereliminir dengan berlakunya UU baru.
Kondisi ini yang banyak hambatan di dalam pelaksanaan, begitu ingin dilaksanakan, itu selalu diuji dengan sistem hukum nasional.
"Karena itu keberadaan UUPA di dalam sistem hukum nasional, tidak bisa kita baca tunggal. Dia harus dibaca sistem hukum nasional berdasarkan diversitas hukum, di dalamnya terdapat berbagai sumber hukum," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra Dukung Revisi UUPA 2023, TA Khalid Sebut PA dan KPA Temui Fraksi Lakukan Komunikasi
"Oleh karena itu kita menempatkan UUPA sebagai subsistem dari sistem hukum nasional. Kalau kita menempatkan dia sebagai sistem hukum nasional, ini seperti kita tidak punya makna apa-apa,” tambah Prof Faisal A Rani.
Pemahaman tersebut, menurut Prof Faisal, baru berlaku sekarang dan beda konteks saat UUPA disusun pada tahun 2006.
Pada masa penyusunan awal, UUPA ditempatkan sebagai sistem hukum nasional.
“Tetapi begitu kita terapkan, kita hadapi berbagai persoalan, norma hukum, tereliminir,” kata Prof Faisal.
Selanjutnya, Tim Penyusun NA dari USK juga mengkaji tentang asas hukum.
Baca juga: Ketua DPRA Saiful Bahri Minta Pengelola KEK Arun Pekerjakan Tenaga Kerja Aceh