Keber UMP
Kemnaker akan Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023, Ini Daftar UMP Aceh Tahun 2022
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Editor:
Mawaddatul Husna
KOMPAS.COM
Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 tepatnya pada 21 November 2022.
Namun, UMP Aceh lebih rendah dibandingkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023.
Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi, yakni Rp 4.452.724, naik dari tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.416.186. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gubernur Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya