SIM Keliling
Kasat Lantas Ajak Warga Manfaatkan SIM Keliling di Bener Meriah, Cek Lokasi Hari Ini
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Kamis (3/11/2022) akan beroperasi di Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Kamis (3/11/2022) akan beroperasi di Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Jadwal SIM Keliling Bener Meriah setiap Kamis melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB.
Karena itu, Kasat Lantas Polres Bener Meriah mengajak warga memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Kamis belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Kamis (3/11/2022).
Masih beroperasi di Desa Lampahan Kecamatan Timang Gajah dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca juga: Disnaker Bener Meriah belum Tetapkan UMK, Tunggu Pengumuman Resmi
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah: