Berita Aceh Tengah

UMK Aceh Tengah Belum Ditetapkan, Distransnaker: Serikat Kerja Masih Sedikit

"Kita masih tiga serikat kerja, jadi belum ada ketetapan UMK, secara aturan minimal harus ada 10 serikat kerja," kata Kausar.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Tengah ,Kausarsyah SE MM. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Aceh Tengah belum memiliki ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi serikat kerja di Kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM kepada TribunGayo.com, Kamis (3/11/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK karena sedikitnya serikat kerja di Aceh Tengah.

"Kita masih tiga serikat kerja, jadi belum ada ketetapan UMK, secara aturan minimal harus ada 10 serikat kerja," kata Kausar.

Baca juga: Dinkes Aceh Tengah Laksanakan Gerakan Aksi Bergizi Secara Serentak di 12 SMA/SMK Sederajat

Tiga serikat kerja yang dimaksud Distransnaker yaitu serikat kerja yang berada di Hyundai pembangunan PLTA Peusangan satu dan dua, Koperasi Baitul Qiradh (KBQ) Baburrayyan dan perusahaan bongkar muat di Angkup, Aceh Tengah.

Kausarsyah menjelaskan saat ini tiga serikat kerja di Aceh Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.160.000.

"Hampir setiap kabupaten di Aceh memang seperti itu, karena belum cukup serikat kerja, mungkin Aceh Utara yang sudah ada UMK-nya karena serikat kerjanya banyak," terang Kausar.

Baca juga: Aceh Tengah Segera Miliki Qanun Pengelolaan Danau Lut Tawar

Distransnaker Aceh Tengah menambahkan, UMK baru bisa ditetapkan jika memiliki 10 serikat kerja.

Saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap tiga serikat kerja di Aceh Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved