Berita Aceh

Polda Aceh Serahkan Tersangka Investasi Bodong Rp 39 Miliar ke Jaksa, Terancam Penjara 15 Tahun

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, Kamis (3/11/2022)

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022). 

Dalam perjalanan waktu, korban akhirnya merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan.

Korban lalu melakukan pengecekan terhadap keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku.

“Setiba di lokasi, ternyata hanya terdapat gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit,” sambung Kapolres.

Karena merasa tertipu, korban yang tidak ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan lalu memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Nah, baru anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe,” ujar AKBP Henki.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka Sabtu, (10/102022) lalu di sebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Baca juga: Dijanjikan Keuntungan Besar, Ibu Rumah Tangga di Lhokseumawe Tertipu Rp 2,7 Miliar

Dari penangkapan itu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga mengumpulkan sejumlah barang sitaan dari pelaku.

Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar.

“Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut,” sebut Henki Ismanto.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 (penipuan) jo pasal 372 (penggelapan) jo pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zak)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved