Berita Aceh Tengah
Tiga Nama Calon Pj Bupati yang Diserahkan Pimpinan DPRK Aceh Tengah Cacat Hukum, Benarkah?
Edi Kurniawan mengatakan, setelah menerima Surat Mendagri tersebut pihaknya mengundang Ketua dan Sekretaris Fraksi untuk musyawarah di ruang pimpinan.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Kalau ini bukan keputusan ini cuma rekomendasi tidak perlu ada rapat paripurna," kata dia.
Sementara itu, Fauzan, salah satu dari 15 Anggota DPRK Aceh Tengah yang menolak rekomendasi tersebut menyampaikan bahwa keputusan itu belum final.
Hal itu karena mengingat adanya empat nama calon Pj Bupati Aceh Tengah.
Menurutnya hal tersebut cacat hukum, karena tidak menjalankan Tata Tertib Badan Legislatif tersebut karena masih ada hal yang perlu dibahas terkait nama Pj yang akan direkomendasi kepada Mendagri.
Baca juga: BERITA POPULER- Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Cewek Cantik Asal Aceh Tengah Diringkus Polisi
"Yang saya ketahui, PDIP dan Golkar yang sudah bulat sedangkan dua fraksi lain belum, karena ini masih ada tumpang tindih harus bisa saja dibuat Paripurna," katanya.
Fauzan menambahkan jika tidak ada persoalan tidak masalah jika tidak paripurna.
Namun menurutnya nama Pj masih ada persoalan maka mendorong pimpinan untuk Rapat Paripurna.
"Siapapun tiga nama itu nantinya terserah, tapi kita ingin ini keputusan lembaga yang dibahas oleh semua anggota," terangnya.
Selain itu, tiga nama yang yang direkomendasi pimpinan tidak memenuhi kriteria aturan perundang-undangan.
Fauzan menyebut bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 11 yang mengatur kriteria Pj.
Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi "Untuk mengisi kekosongan Bupati/Wali Kota diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota ketentuan peraturan perundang-undangan". (*)