Berita Nasional

Salahi Izin Tinggal, WNA Ini Kena Hukuman Pidana, Sudah Menikah dan Menetap di Mandailing Natal

"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.

TRIBUNNEWS.COM
Pihak Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA asal Malaysia. 

"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.

TRIBUNGAYO.COM - Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42) dikenakan hukuman pidana, karena menyalahgunakan izin tinggal.

Pihak Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA asal Malaysia tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga saat mengadakan konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Tragedi Pesta Halloween di Korea, Korban Meninggal Bertambah 151 Orang, 19 WNA  

Tampak hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir.

Kemudian Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.

Dijelaskan Saroha bahwa terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.

Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal.

Tiga Kapal WNA yang Terjerat Kasus Illegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Laut Langsa

Lalu Tim Intelijen menemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal.

Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tegas Saroha.

"Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Saroha.

Sementara itu Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.

"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan", ungkapnya.

Pada tanggal 7 November berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved