SIM Keliling

Lokasi untuk Perpanjangan SIM Keliling di Bener Meriah, Hari Ini di Pondok Baru, Cek Jadwalnya

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling untuk mempermudah masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang SIM. 

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

Baca juga: Gelar Ahad Berkah, Pj Bupati Bener Meriah Serahkan Santunan untuk Yatim dan Warga Kurang Mampu

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Wisata Bener Meriah, Menikmati Pemandian Air Panas Wih Pesam

Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.

Nah Rakan sebet selain itu Satuan lalulintas Polres Bener Meriah juga membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM.

Hal tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat dalam ujian teori untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM).

Kegiatan bimbel tersebut di selenggarakan bertempat di kantor Satpas SIM Mapolres Bener Meriah.

Di setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08.30 WIB- pukul 12.30 WIB.

"Dikarenakan mengingat banyak nya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut," sebut Kapolres Bener Meriah. (*)

Update berita lainnya terkait SIM Keliling DISINI dan Google News
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved