Berita Aceh
UMP Aceh Tahun 2023 Resmi Naik 7,8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Segini Besarannya
Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.
TRIBUNGAYO.COM,BANDA ACEH - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 resmi naik sebesar 7,8 persen yang berlaku mulai (1/1/2023).
Kenaikan UMP Aceh pada tahun 2023 merupakan hasil keputusan rapat pleno pada Selasa (22/11/2022).
Dalam rapat tersebut membahas mengenai masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari Tahun 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya.
Baca juga: UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik
Kenaikan UMP sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 247.206 sehingga total UMP Aceh yang akan diterima para pekerja dan buruh di Aceh pada tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.
MTA mengatakan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Ia menyebutkan rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca juga: Kemnaker akan Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023, Ini Daftar UMP Aceh Tahun 2022
Kemudian Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.
Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Buruh Bawa Keranda Berwarna Hijau
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.