Berita Aceh

UMP Aceh Tahun 2023 Resmi Naik 7,8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Segini Besarannya

Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Ilustrasi- UMP Aceh Tahun 2023 resmi naik 7,8 persen berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

Baca juga: Baru Kenal Melalui Medsos, Pelajar Ini Dicabuli Pacarnya Seorang Buruh Pabrik Sebanyak 5 Kali

Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian jelas bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ujar MTA.

MTA juga menjelaskan, Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja enam hari per-minggu.

Dan 8 jam per-hari atau empat puluh jam per-minggu bagi sistem kerja lima hari per-minggu.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Buruh Aceh Gelar Unjuk Rasa Berpusat di Gedung DPR Aceh

Ia menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.

Sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved