Keber UMP

UMP Aceh 2023 Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkap Besaran UMK di Tiga Wilayah Tengah Provinsi Aceh

Berikut besaran Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) di wilayah tengah Aceh yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Tribunpalu.com
UMP Aceh 2023 resmi naik, berikut daftar lengkap besaran UMK tiga wilayah tengah Provinsi Aceh. 

TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh telah disahkan naik oleh Pj Gubernur Aceh pada Kamis (24/11/2022).

Dimana pemerintah Aceh menaikkan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206.

Dari UMP sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 yang resmi diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang.

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sedangkan hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.

Sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen pada tahun 2023.

Baca juga: Upah Minimun Kabupaten Bener Meriah Ikut UMP Aceh

Kenaikan UMP tersebut berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Namun berapakah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tengah Provinsi Aceh?

Berikut besaran UMK di wilayah tengah yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.

Aceh Tengah

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Tengah belum memiliki ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi serikat kerja di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM kepada TribunGayo.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Upah Minimun Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023 Mengacu UMP Aceh

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK karena sedikitnya Serikat Kerja di Aceh Tengah.

"Kita masih tiga serikat kerja, jadi belum ada ketetapan UMK, secara aturan minimal harus ada 10 serikat kerja," kata Kausar.

Menurut Kausar, sampai saat ini pihaknya belum menerima SK terkait naiknya UMK atau UMP Aceh.

"Saya pun tahunya dari media memang pada Januari 2023 nanti sudah naik menjadi Rp 3,4 juta sekian," katanya.

Kabupaten Aceh Tengah, kata Kausar, akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.

Tiga serikat kerja yang ada di Aceh Tengah yaitu Serikat Kerja yang berada di Hyundai pembangunan PLTA Peusangan satu dan dua.

Baca juga: UMK Aceh Tengah Mengikuti UMP Aceh Rp 3,4 juta yang Dimulai pada 2023

Koperasi Baitul Qiradh (KBQ) Baburrayyan dan perusahaan bongkar muat di Angkup, Aceh Tengah.

Kausarsyah menjelaskan saat ini tiga serikat kerja di Aceh Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.160.000.

"Hampir setiap kabupaten di Aceh memang seperti itu, karena belum cukup Serikat Kerja, mungkin Aceh Utara yang sudah ada UMK-nya karena serikat kerjanya banyak," terang Kausar.

Distransnaker Aceh Tengah menambahkan, UMK baru bisa ditetapkan jika memiliki 10 serikat kerja, saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap tiga serikat kerja di Aceh Tengah.

Bener Meriah

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bener Meriah tahun 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Karena Pemkab Bener Meriah belum menerbitkan regulasi tentang UMK

Artinya, adanya kenaikan sebesar Rp 247 ribu dari UMP tahun 2022.

jumlah UMP 2022 adalah Rp 3,16 juta lebih.

Dasarnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.

"Iya (UMK Bener Meriah 2023 ikut UMP Aceh,"Kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Bener Meriah, Hasbullah pada Kamis (1/12/2022).

Baca juga: UMP Aceh 2023 Menjadi Rp 3,4 Juta Naik 7,8 Persen dari Rp 3,1 Juta, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Hasbullah mengungkapkan lantaran Bener Meriah tidak memiliki UMK, maka mengacu pada UMP Aceh.

Diketahui, Provinsi Aceh yang ada UMK hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.

Hal itu karena telah memiliki dewan pengupahan.

Sementara bagi daerah yang tidak ada UMK seperti Bener Meriah, mengacu pada UMP Aceh.

UMP hanya Provinsi Aceh. Untuk kabupaten kota itu namanya UMK, nah untuk UMK itu sendiri yang ada hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.

"Karena apa? Karena di sana sudah ada dewan pengupahan namanya.

Bagi daerah yang tidak ada UMK, maka akan mengacu pada UMP setempat," jelas Hasbullah.

Baca juga: UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik

Aceh Tenggara

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Tenggara mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.413.666.

Jumlah UMP Aceh tahun 2023 itu tersebut naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.

Kenaikan itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023.

UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.

"UMK Aceh Tenggara belum ada, makanya kita mengacu pada UMP Aceh," ujar Rahmad Fadli SSTP MSi, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisdagperinaker) Aceh Tenggara.

Menurut R Fadli, tahun 2021 juga Aceh Tenggara belum memiliki UMK dan tetap mengacu pada UMP Aceh.

Jadi kita tetap mengacu pada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 mendatang.

Misalnya seperti perusahaan Indomaret, Alfamart, Perusahaan PLTMH Lawe Sikap yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tenggara. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved