SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Perpanjang SIM
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM keliling Bener Meriah setiap hari beroperasi di lokasi yang berbeda-beda.
Namun untuk setiap Selasa, lokasi SIM keliling ini beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pelayanan SIM Keliling Bener Meriah melayani dari pukul 09.00 -14.00 WIB di setiap lokasi yang sudah disusun oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
Baca juga: Harga HP Xiaomi 6A Seken di Bener Meriah Rp 800.000/unit Jadi Produk Paling Populer
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (6/12/2022).
Masih beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Pedagang di Sirkuit Taman Sangeda Raup Untung, Dua Hari Pagelaran Grand final Kejurda Bener Meriah
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah ada hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.