Berita Nasional
Ganja 25 Kg dari Aceh Dibawa ke Pekanbaru, Seorang Pelaku Dibekuk Polisi
Polisi di Pekanbaru masih mendalami serta menyelidiki terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja
Dari hasil pemeriksaan, Sunarto mengungkapkan bahwa ganja 25 kilogram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial EKA (37).
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EKA di rumahnya di Jalan Panca Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Pengakuan tersangka SAM, ganja didapatnya dari seseorang berinisial IL yang berada di Loksamawe, Aceh.
Saat ini IL masih dalam pencarian petugas," ungkap Sunarto.
Pelaku SAM, sambung dia, ternyata sudah dua kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Pekanbaru.
Ganja kemudian diserahkan kepada pelaku EKA.
Dari pelaku EKA, ganja itu akan diserahkan lagi kepada seseorang berinisial AH di Pekanbaru.
Pelaku AH masih dalam pencarian petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAM dan EKA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anjing Pelacak Turut Dikerahkan Tangkap Pelaku Penyelundup Ganja 25 Kg dari Aceh ke Pekanbaru"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/penangkapan-ganja-di-pekanbaru.jpg)