Tragedi Mapolsek Astana Anyar

Pelaku Bom di Bandung Baru Bebas dari Lapas Batu Nusakambangan pada 2021, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kapolri mengungkap identitas pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pelaku serangan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. 

Kapolri mengungkap identitas pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

TRIBUNGAYO.COM - Pelaku penyerangan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat diungkap oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya diberitakan saat anggota sedang melakukan apel pagi di Polsek Astana Anyar, tiba-tiba ada lelaki yang berusaha menerobos ke barisan apel.

Namun sempat dicegah oleh anggota Polsek setempat, tapi seketika terjadi ledakan yang diduga bom bunuh diri.

Akibatnya pelaku yang melakukan aksinya pada Rabu (7/12/2022) meninggal di tempat.

Baca juga: BERDUKA, 10 Personil Polisi jadi Korban Bom di Polsek Astana Anyar, 2 Orang Meninggal Dunia

Dan sejumlah anggota Polisi luka-luka dan satu anggota meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Kapolri mengungkap identitas pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

Kapolri menyebutkan pelaku penyerangan bom di Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim.

Dan yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Saksi Mata Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bandung: Kepulan Asap Putih Membumbung ke Udara

Pelaku, kata dia, masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.

Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.

"Pada September 2021 yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kita ikuti," katanya.

Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, kata dia, masih susah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.

"Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved