Kasus Rudapaksa
Gadis 15 Tahun di Aceh Dirudapaksa di Bukit Cinta, Berawal dari Kenalan di FB
Gadis berumur 15 dirudapaksa oleh tersangka PA (18) di sebuah pondok di Bukit Cinta, di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -- Gadis berumur 15 dirudapaksa oleh tersangka PA (18) di sebuah pondok di Bukit Cinta, di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus rudapaksa anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2022.
Tak lama kemudian, tersangka inisial PA pada, Kamis (15/12/2022) diamankan di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan, kasus rudapaksa ini
terjadi berawal antara korban dan tersangka PA berkenalan di Facebook (FB).
“Korban dan tersangka ini sudah berkenalan di FB lebih kurang 2 bulan yang lalu,” ujar AKBP Bramanti Agus Suyono.
Menurutnya, sebelumnya tersangka dan korban sudah melakukan pertemuan lebih kurang tiga kali.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Disabilitas, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tenggara Dipecat
Lanjutnya, pada pertemuan ketiga tepat pada, 2 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka menjemput korban dari se sekolah.
Waktu itu, tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor.
Awalnya tersangka membawa korban jalan-jalan.
Kemudian pada 17. 30 WIB, tersangka membawa korban ke Bukit Cinta di sebuah pondok.
Lalu, tersangka merayu korban agar mau melakukan persetubuhan dan kemudian tersangka berhasil merudapaksa korban.
Setelah aksi bejat oleh tersangka, hari itu korban tidak berani pulang ke rumahnya.
Karena takut, tersangka membawa korban ke rumah abang sepupunya.
Baca juga: Pria 51 Tahun Asal Aceh Ini Rudapaksa Dua Bocah, Kini Dihukum Penjara 200 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/rudapaksa-1.jpg)