Berita Nasional
Pemerintah Cabut PPKM, Warga Diminta Tetap waspada dan Tingkatkan Daya Tahan Mandiri
Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara Jumat, 30 Desember 2022
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W.Eda I Aceh Tengah
TRIBUNGAYO COM, TAKENGON - Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa terkait PPKM ini, pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.
Seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.
Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan, Jumat 30 Desember 2022.
Dijelaskan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, bahwa pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.
Baca juga: Ini Gejala Varian Covid-19 Mulai Alpha hingga Omicron, Apakah Anda Mengalaminya?
Selain itu, Safrizal juga mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan.
Khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek.
Dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” terang Safrizal.
Safrizal juga turut menjelaskan bahwa di dalam pengaturan Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring.
Serta evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.
Baca juga: Covid-19 Omicron XBB Ditemukan di Indonesia, Kemenkes: Cepat Menular, Berikut Cara Pencegahannya
Sebelumnya menutup keterangan persnya, Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi.
Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” tutup Safrizal.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KEMENDAGRI-SAFRIZALL.jpg)