Berita Gayo Lues

Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Gayo Lues Selama 2022 Capai 1.035 Unit

Sepanjang tahun 2022 Satlantas Polres Gayo Lues (Galus) menilang atau memberikan bukti pelanggan sebanyak 1.035 pengendara

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
TribunGayo/Rasidan
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Sepanjang tahun 2022 Satlantas Polres Gayo Lues (Galus) menilang atau memberikan bukti pelanggan sebanyak 1.035 pengendara di kabupaten tersebut.

Kendaraan yang ditilang itu terdiri dari roda empat dan enam (mobil) dan sepeda motor (sepmor).

Jumlah pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 tersebut mengalami turun dibandingkan dengan tahun 2021.

Sebab pelanggaran lalu lintas yang ditilang 2021 jumlah mencapai 1.347 pelanggaran.

Hal itu disampaikan Kapolres Galus AKBP Efrianza didampingi para perwira lainnya dalam konferensi  pers sebelumnya di Mapolres Galus di Blangsere, Sabtu (31/12/2022).

Menurut kapolres, jumlah kendaraan yang ditilang sepanjang Januari hingga Desember 2022 mencapai 1.035 kendaraan yang melanggar, dengan rincian kendaraan roda empat (mobil) 24 kendaraan dan sepmor 1.009 kendaraan.

Baca juga: 30 Personel Polres Gayo Lues Naik Pangkat, Ini Harapan Kapolres

Baca juga: Awal Tahun Baru Harga Kopi Gayo di Gayo Lues Turun 

Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Triandi Dharma meyebutkan, kasus pelanggaran lalu lintas dan kendaraan yang di tilang terjadi di tahun 2021 mencapai, mobil 37 kendaraan dan sepmor 1.310 kendaraan.

"Kasus pelanggaran lalu lintas atau kendaraan yang ditilang tersebut jumlahnya menurun drastis dari sebelumnya," katanya.

Sedangkan, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2022 di wilayah hukum Polres Galus tersebut yang menyebabkan korbannya meninggal dunia mencapai 5 orang.

Sedang jumlah korban kecelakaan lalu lintas itu mencapai 47 orang.

"Kasus pelanggaran lalulintas sepanjang tahun 2022 tersebut terjadi penurunan, bila dibandingkan dengan kasus pelanggaran lalulintas ditahun 2021 lalu," ungkapnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Samsat Takengon Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ayo Buruan Ini Jadwal & Jenisnya

Baca juga: Daftar UMP Terbaru Mulai Berlaku 1 Januari 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved