Keber UMP
UMP Terbaru 2023, Cek Daftar Upah Tertinggi dan Terendah di Indonesia
Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Menjadi Rp 3,4 Juta Naik 7,8 Persen dari Rp 3,1 Juta, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:
Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia
Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/UMP-2023-INDONESIA.jpg)