Keber UMP
UMP Terbaru 2023, Cek Daftar Upah Tertinggi dan Terendah di Indonesia
Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran. (*)
Sumber: Intisari
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/UMP-2023-INDONESIA.jpg)