Keber UMP

UMP Terbaru 2023, Cek Daftar Upah Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Tribunnews.com
Cek daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia. 

22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran. (*)

Sumber: Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved