Keber UMP

UMP Terbaru 2023, Cek Daftar Upah Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Tribunnews.com
Cek daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia. 

TRIBUNGAYO.COM - Sejak Minggu (1/1/2023) Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru di Indonesia resmi berlaku.

Dari sejumlah provinsi di Indonesia, ada provinsi yang memiliki kenaikan UMP 2023 tertinggi.

Adapun provinsi di Indonesia yang memiliki kenaikan UMP tertinggi adalah Sumatera Barat yakni 9,15 persen.

Sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan UMP terendah yaitu 4 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Baca juga: Upah Minimun Kabupaten Bener Meriah Ikut UMP Aceh

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Baca juga: UMP Aceh 2023 Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkap Besaran UMK di Tiga Wilayah Tengah Provinsi Aceh

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Besaran UMP Aceh dari Tahun ke Tahun, Apakah Peningkatan UMP Aceh 2023 Tertinggi?

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca juga: UMP Aceh 2023 Menjadi Rp 3,4 Juta Naik 7,8 Persen dari Rp 3,1 Juta, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran. (*)

Sumber: Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved