Keber UMP
UMP Aceh 2023 Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkap Besaran UMK di Tiga Wilayah Tengah Provinsi Aceh
Berikut besaran Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) di wilayah tengah Aceh yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh telah disahkan naik oleh Pj Gubernur Aceh pada Kamis (24/11/2022).
Dimana pemerintah Aceh menaikkan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206.
Dari UMP sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 yang resmi diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang.
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Sedangkan hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.
Sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen pada tahun 2023.
Baca juga: Upah Minimun Kabupaten Bener Meriah Ikut UMP Aceh
Kenaikan UMP tersebut berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Namun berapakah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tengah Provinsi Aceh?
Berikut besaran UMK di wilayah tengah yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.
Aceh Tengah
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Tengah belum memiliki ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi serikat kerja di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM kepada TribunGayo.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Upah Minimun Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023 Mengacu UMP Aceh
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK karena sedikitnya Serikat Kerja di Aceh Tengah.
"Kita masih tiga serikat kerja, jadi belum ada ketetapan UMK, secara aturan minimal harus ada 10 serikat kerja," kata Kausar.