Keber UMP
Besaran UMP Aceh dari Tahun ke Tahun, Apakah Peningkatan UMP Aceh 2023 Tertinggi?
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
TRIBUNGAYO.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Aceh sebesar 7,8 persen pada tahun 2023.
Dimana dengan kenaikan tersebut besaran UMP Aceh pada tahun 2023 yaitu menjadi Rp 3.413.666.
Dari UMP 2022 sebelumnya dengan besaran Rp 3.166.460.
Kenaikan 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206 yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan UMP tersebut berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dimana penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: UMK Aceh Tengah Mengikuti UMP Aceh Rp 3,4 juta yang Dimulai pada 2023
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serta para Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
Dan juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Menjadi Rp 3,4 Juta Naik 7,8 Persen dari Rp 3,1 Juta, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen pada tahun 2023.